Setelah IJ salah seorang anggota Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu tertangkap tangan oleh KPK melakukan transaksi suap, sekali lagi masyarakat Indonesia dikejutkan dengan tertangkapnya MI anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus yang sama. Kedua kasus ini tentu saja sangat disayangkan karena jelas akan menghancurkan kepercayaan masyarakat tidak saja terhadap kredibilitas dua lembaga tersebut, tetapi juga terhadap lembaga/komisi negara lainnya. Karena salah satu sebab mengapa komisi-komisi negara (extraordinary bodies) dibentuk adalah untuk mengembalikan berfungsinya lembaga-lembaga negara yang ada dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Harapan masyarakat terhadap keberadaan komisi-komisi negara sangatlah besar, terutama karena kegagalan negara dan bangsa ini melakukan reformasi terhadap lembaga negara/pemerintah yang seharusnya menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Disfungsi peran Maju mundurnya sebuah negara sejatinya sangat ditentukan oleh kapasitas, kapabilitas dan kredibilitas lembaga-lembaga negara/pemerintah. Jika kapasitas dan kapabilitas terkait dengan isi pengetahuan dan kemampuan lembaga tersebut menjalankan fungsi yang diembannnya, maka kredibilitas menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara/pemerintah secara etik dan moral. Disfungsi peran dan fungsi lembaga negara/pemerintah jelas merupakan output dari kesenjangan baik kapasitas maupun kepabilitas yang dimilikinya. Sudah menjadi jamak di Indonesia, bahwa banyak lembaga negara/pemerintah yang karena alasan-alasan kesenjangan tersebut tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya. Bukan hanya sekadar ketidakmampuan menjalankan fungsinya, tetapi bahkan seringkali hal ini menyebabkan disfungsi terhadap lembaga negara/pemerintah yang lain. Karena negara adalah sebuah sistem, maka disfungsi suatu lembaga negara/pemerintah akan menyebabkan pula disfungsi pada sub sistem lainnya. Ambillah contoh, jika lembaga kejaksaan, kepolisian, dan peradilan tidak dapat menjalankan fungsinya secara baik, maka tentu saja hal ini akan menyebabkan disfungsi lembaga birokrasi. Disfungsi lembaga negara/pemerintah memiliki dua implikasi sekaligus, pertama tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat secara konstitusional atas tuntutan keberadan lembaga tersebut; kedua seringkali memiliki tendensi terjadinya abuse of power yang mengarah pada korupsi. Gagalnya negara dan bangsa ini melakukan reformasi terhadap lembaga negara/pemerintah telah menyebabkan terjadinya kedua implikasi tersebut. Karena itulah, tidak mengherankan jika kian hari dalam sejarah kehidupan bernegara kita, semakin banyak komisi negara/pemerintah yang dibentuk. Data terakhir di Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, saat ini terdapat 83 komisi negara/pemerintah. Komisi-komisi tersebut adalah lembaga yang dibentuk dengan tujuan-tujuan tertentu yang jenis kelamin kelembagaannya secara legal formal berbeda dari lembaga-lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Disfungsi vs Malfungsi Pada dasarnya, pembentukan komisi negara/pemerintah dilatarbelakangi oleh disfungsi lembaga-lembaga formal yang ada. Karena memang tujuannya adalah mengembalikan fungsi, maka komisi negara/pemerintah seharusnya bersifat sementara saja. Jika kelak reformasi terhadap lembaga negara/pemerintah berhasil dilaksanakan, maka fungsi fungsi negara/pemerintah tersebut harus dilakukan oleh lembaga yang secara formal dan permanent dibentuk untuk itu, kecuali terhadap komisi-komisi yang kepadanya diberikan fungsi secara permanent. Sedangkan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan formal baik bersifat politik, fungsional, yudisial maupun sosial. Kasus suap yang terjadi terhadap anggota KY dan KPPU telah menggeser asumsi disfungsi kepada malfungsi. Jika disfungsi disebabkan oleh kesenjangan kapasitas dan kapabilitas, maka malfungsi lebih disebabkan oleh kesenjangan kredibilitas. Kedua komisioner tersebut telah melakukan malfungsi. Meskipun tidak dapat digeneralisir, perbuatan tercemar kedua komisioner tersebut akan sangat mempengaruhi kredibilitas KY maupun KPPU. Tidak berhenti sampai disini, karena hal inipun dapat menjadi efek domino bagi kepercayaan masyarakat terhadap komisi-komisi negara/pemerintah lainnya. Malfungsi komisi negara/pemerintah jelas tidak akan memperbaiki disfungsi lembaga negara/pemerintah yang formal dan permanent ada, tetapi juga akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap komisi-komisi yang ada. Mungkin pertanyaan yang harus diajukan adalah apa yang telah menyebabkan terjadinya malfungsi kedua komisioner (IJ dan MI) itu. Paling tidak ada dua jawaban atas pertanyaan tersebut: Pertama, selama ini kita selalu berpikir sangat mudah atas sebuah jalan reformasi dan linier dalam memandang persoalan negara dan bangsa. Seakan-akan pembentukan komisi-komisi negara dapat menyelesaikan semua persoalan yang timbul. Kita lupa bahwa negara adalah suatu sistem yang kompleks, dinamis dan penuh dengan kepentingan. Reformasi tidak dapat dilakukan dengan cara pandang yang linier dan sempit, melainkan harus secara sistemik. Moralitas komisioner IJ dan MI misalnya, bukanlah semata-mata dibentuk oleh dirinya sendiri, tetapi sangat dipengaruhi oleh lingkungan internal dan eksternal sistem tempat bekerjanya. Reformasi kelembagaan negara melalui pembentukan komisi negara/pemerintah tidak akan berfungsi secara baik jika tidak dilakukan perubahan terhadap subsistem lainnya seperti politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya. Kewenangan besar yang dimiliki oleh KY dan KPPU misalnya dapat berpotensi menimbulkan abuse of power dalam sistem yang tidak memungkinkan check and balance dan dalam sistem yang penuh dengan tekanan lingkungan. Dengan adanya check and balance, bukan tidak mungkin kelak anggota KPK juga dapat tertangkap tangan melakukan suap oleh kejaksaan atau kepolisian. Kedua, kasus tertangkap tangan IJ dan MI oleh KPK bisa jadi disebabkan oleh proses rekrutmen yang tidak baik dan tidak benar. Tidak dapat ditolak bahwa DPR adalah lembaga yang paling legitimat untuk melakukan proses seleksi (lebih tepat eleksi) calon-calon komisioner. Tetapi, besarnya kepentingan parpol dan anggota dewan yang tidak diikuti oleh proses pembentukan moral politik yang benar, dapat menjadi musibah berupa institusionalisasi kepentingan kelompok dan individu dalam eleksi calon komisioner. Ini berarti, proses eleksi komisioner oleh DPR hanya akan berfungsi baik, jika terjadi pendidikan moral politik yang baik dan benar terhadap anggota dewan. Cara lain adalah, merubah paradigma dan cara eleksi menjadi seleksi dalam pemilihan komisioner. Meskipun pemilihan akhirnya tetap dilakukan oleh DPR, tetapi prosesnya dilakukan secara seleksi oleh tim yang independen dan profesional. Apapun caranya, perubahan sistemik, perbaikan moralitas dan dimungkinkannya check and balance merupakan hal yang patut dipertimbankan.