February 2009

Monthly Archive

Peran PNS dalam Pemilu

Posted by on 24 Feb 2009 | Tagged as: Uncategorized

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan sumber daya potensial dalam mensukseskan pemilihan umum. Dalam sejarah Indonesia, praktek yang terjadi justru seringkali sebaliknya. PNS menjadi bagian tidak terpisahkan dari kepentingan politik, sehingga tidak bekerja secara profesional untuk menjaga tahapan pemilu. Keberpihakan PNS pada salah satu calon atau partai politik dapat mengganggu kualitas demokrasi. Ada sejumlah peran dan fungsi PNS yang harus dilaksanakan dalam pemilu: (1) PNS harus menjadi juru bicara negara dalam menjelaskan esensi dan proses pemilu kepada masyarakat untuk mengurangi jumlah Golput, (2) PNS harus bersikap netral dan berada diatas semua kepentingan, (3) PNS tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan dan kewenangan yang dimilikinya untuk?menguntungkan salah satu calon atau parpol dan mendiskriminasi calon atau parpol lainnya, (4) PNS harus bertindak aktif menjadi pemilih, mendorong keluarga dan sanak-saudara?menjadi pemilih, serta masyarakat disekitarnya untuk?menggunakan hak pilihnya, (5) PNS juga diperbolehkan menjadi PPS dan PPK jika diperlukan, karena keterbatasan sumber daya masyarakat?dalam penyelenggaraan pemilu.

Keberadaan PNS dalam pemilu dinantikan?secara positif karena jumlahnya yang mencapai 3,9 juta serta kualifikasi yang dimilikinya. Keberadaan PNS tidak boleh justru menyebabkan terganggunya proses pemilu. Kepada seluruh PNS, penulis menghimbau untuk berperan serta secara?aktif dalam?mensukseskan pemilu.

Selamat mengabdi kepada negara?

MK, Super Organ?

Posted by on 19 Feb 2009 | Tagged as: Articles on Media

?Dalam setahun terakhir Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat sedikitnya empat keputusan hukum yang mempengaruhi kehidupan politik di tanah air. Pertama, keputusan tentang dibolehkannya calon perseorangan dalam pemilihan langsung kepala daerah. Kedua, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan calon terpilih anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak dalam pemilu 2009. Keputusan ini menganulir penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang lebih kecil. Ketiga, keputusan peneguhan mengenai ambang batas Parlemen 2,5% (Parliamentary Treshold). Dan terakhir, keempat, keputusan MK tanggal 17 Februari lalu tentang penolakan calon perseorangan dalam pemilihan Presiden. Dua dari keputusan MK yang membatalkan salah satu? materi Undang-Undang tersebut selain mempengaruhi kondisi kehidupan politik di Indonesia, juga memberikan tanda tanya besar mengenai kekuatan legitimasi DPR sebagai pembuat Undang-Undang. Tidakkah MK telah menjadi super organ dalam kehidupan tata negara di Indonesia, karena dapat membatalkan produk legislatif??Baca Tulisan lengkapnya dari artikel ini.

 

Mari Gunakan Hak Pilih

Posted by on 19 Feb 2009 | Tagged as: Uncategorized

Pemilu sudah di pelupuk mata. Sebagai warga negara yang baik, marilah kita gunakan hak pilih kita secara baik. Konsisten dalam berdemokrasi adalah dengan mempergunakan hak dan kewajiban kita secara baik. Bahwa demokrasi yang tengah berjalan penuh dengan ketimpangan, ini adalah ekses yang muncul.. Tidak mempergunakan hak pilih dalam pemilu bukanlah cara untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam demokrasi. Meskipun demikian, karena hak pilih adalah hak setiap warga negara, maka penggunaannya pun tidak dapat dipaksakan. Hak itu lahir dari kesadaran yang tinggi dalam kehidupan diri seseorang untuk ikut secara aktif dalam mensukseskan tujuan-tujuan negara.

Selamat menyambut pemilu