Dalam setahun terakhir Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat sedikitnya empat keputusan hukum yang mempengaruhi kehidupan politik di tanah air. Pertama, keputusan tentang dibolehkannya calon perseorangan dalam pemilihan langsung kepala daerah. Kedua, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan calon terpilih anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak dalam pemilu 2009. Keputusan ini menganulir penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang lebih kecil. Ketiga, keputusan peneguhan mengenai ambang batas Parlemen 2,5% (Parliamentary Treshold). Dan terakhir, keempat, keputusan MK tanggal 17 Februari lalu tentang penolakan calon perseorangan dalam pemilihan Presiden. Dua dari keputusan MK yang membatalkan salah satu  materi Undang-Undang tersebut selain mempengaruhi kondisi kehidupan politik di Indonesia, juga memberikan tanda tanya besar mengenai kekuatan legitimasi DPR sebagai pembuat Undang-Undang. Tidakkah MK telah menjadi super organ dalam kehidupan tata negara di Indonesia, karena dapat membatalkan produk legislatif? Baca Tulisan lengkapnya dari artikel ini.