Peran PNS dalam Pemilu
Posted by Eko on 24 Feb 2009 at 11:38 pm | Tagged as: Uncategorized
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan sumber daya potensial dalam mensukseskan pemilihan umum. Dalam sejarah Indonesia, praktek yang terjadi justru seringkali sebaliknya. PNS menjadi bagian tidak terpisahkan dari kepentingan politik, sehingga tidak bekerja secara profesional untuk menjaga tahapan pemilu. Keberpihakan PNS pada salah satu calon atau partai politik dapat mengganggu kualitas demokrasi. Ada sejumlah peran dan fungsi PNS yang harus dilaksanakan dalam pemilu: (1) PNS harus menjadi juru bicara negara dalam menjelaskan esensi dan proses pemilu kepada masyarakat untuk mengurangi jumlah Golput, (2) PNS harus bersikap netral dan berada diatas semua kepentingan, (3) PNS tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan dan kewenangan yang dimilikinya untuk menguntungkan salah satu calon atau parpol dan mendiskriminasi calon atau parpol lainnya, (4) PNS harus bertindak aktif menjadi pemilih, mendorong keluarga dan sanak-saudara menjadi pemilih, serta masyarakat disekitarnya untuk menggunakan hak pilihnya, (5) PNS juga diperbolehkan menjadi PPS dan PPK jika diperlukan, karena keterbatasan sumber daya masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.
Keberadaan PNS dalam pemilu dinantikan secara positif karena jumlahnya yang mencapai 3,9 juta serta kualifikasi yang dimilikinya. Keberadaan PNS tidak boleh justru menyebabkan terganggunya proses pemilu. Kepada seluruh PNS, penulis menghimbau untuk berperan serta secara aktif dalam mensukseskan pemilu.
Selamat mengabdi kepada negara