MK, Super Organ?

Posted by Eko on 19 Feb 2009 | Tagged as: Articles on Media

 Dalam setahun terakhir Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat sedikitnya empat keputusan hukum yang mempengaruhi kehidupan politik di tanah air. Pertama, keputusan tentang dibolehkannya calon perseorangan dalam pemilihan langsung kepala daerah. Kedua, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penetapan calon terpilih anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak dalam pemilu 2009. Keputusan ini menganulir penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang lebih kecil. Ketiga, keputusan peneguhan mengenai ambang batas Parlemen 2,5% (Parliamentary Treshold). Dan terakhir, keempat, keputusan MK tanggal 17 Februari lalu tentang penolakan calon perseorangan dalam pemilihan Presiden. Dua dari keputusan MK yang membatalkan salah satu  materi Undang-Undang tersebut selain mempengaruhi kondisi kehidupan politik di Indonesia, juga memberikan tanda tanya besar mengenai kekuatan legitimasi DPR sebagai pembuat Undang-Undang. Tidakkah MK telah menjadi super organ dalam kehidupan tata negara di Indonesia, karena dapat membatalkan produk legislatif? Baca Tulisan lengkapnya dari artikel ini.

 

Mari Gunakan Hak Pilih

Posted by Eko on 19 Feb 2009 | Tagged as: Uncategorized

Pemilu sudah di pelupuk mata. Sebagai warga negara yang baik, marilah kita gunakan hak pilih kita secara baik. Konsisten dalam berdemokrasi adalah dengan mempergunakan hak dan kewajiban kita secara baik. Bahwa demokrasi yang tengah berjalan penuh dengan ketimpangan, ini adalah ekses yang muncul.. Tidak mempergunakan hak pilih dalam pemilu bukanlah cara untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam demokrasi. Meskipun demikian, karena hak pilih adalah hak setiap warga negara, maka penggunaannya pun tidak dapat dipaksakan. Hak itu lahir dari kesadaran yang tinggi dalam kehidupan diri seseorang untuk ikut secara aktif dalam mensukseskan tujuan-tujuan negara.

Selamat menyambut pemilu

Prioritaskan Reformasi Birokrasi

Posted by Eko on 10 Dec 2008 | Tagged as: Uncategorized

Kampanye perjuangan kekuasaan sudah dimulai, baik untuk Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden. Tampaknya hiruk pikuk kampanye Presiden lebih besar daripada kampanye pemilu legislatif. Bisa dipahami, karena pemilihan presiden bagi rakyat Indonesia lebih memberikan makna penting bagi perubahan pemerintahan. Meskipun secara teoritik dan praktek, pemilu legislatif memainkan peranan yang sangat signikan, baik untuk pengusulan Calon Presiden maupun kebijakan-kebijakan yang akan merubah negara dan bangsa Indonesia. Partai politik, politisi dan rakyat Indonesia lebih tertarik untuk membahas pemilihan presiden.

Dalam sistem presidensial, maka presiden memegang peranan yang sangat penting bagi perubahan pemerintahan, khususnya reformasi birokrasi. Tidak banyak calon yang memberikan prioritas bagi pembanguan reformasi birokrasi. Padahal birokrasi menjadi motor penggerak perubahan dan pembangunan. Bahkan birokrasi menjadi faktor penentu bagi kemajuan suatu bangsa. Kapasitas birokrasi yang lemah tidak saja menjadi sumber korupsi, tetapi tidak dapat dihandalkan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Apapun program yang diprioritaskan oleh calon Presiden, tanpa reformasi birokrasi sangatlah naif. Bangsa ini akan maju ditempat, karena program-program tersebut dijalankan oleh birokrasi yang korup dan tidak kompeten. Tidak ada jalan lain bagi pemimpin Indonesia masa depan, kecuali secara serius merevitalisasi dan mentransformasi birokrasi negara. Selama berkampanye. 

Menjelang Pemilu Legislatif 2009

Posted by Eko on 10 Oct 2008 | Tagged as: Uncategorized

Kurang lebih 6 bulan lagi kita akan memilih anggota legislatif yang baru, baik di Pusat (DPR dan DPD), propinsi (DPRD Propinsi) maupun kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota. Sejatinya setiap pemilu merupakan momentum perubahan bangsa, karena kita akan memiliki elite-elite yang baru. Pesta demokrasi lima tahunan ini akan memberikan manfaat bagi perubahan bangsa dan negara jika terpenuhi tiga hal: (1) jika calon-calon legislatif yang akan kita pilih nantinya memiliki kualifikasi sebagai elite untuk dapat mengartikulasikan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. Tidak juga memiliki kualifikasi, tetapi calon legislatif juga harus memiliki moral yang baik dan berpihak kepada masyarakat. Karena itu, masyarakat harus dapat memilih secara baik mana partai politik dan calon legislatif yang telah terbukti atau memenuhi ciri-ciri tersebut. Karena itu jangan pilih politisi busuk dan partai politik yang terbukti tidak memiliki keberpihakan kepada masyarakat. (2) jika masyarakat memiliki pengetahuan dan kesadaran yang baik tentang pentingnya pemilu. Masyarakat tidak boleh lagi secara sembarangan memilih calon legislatif dan partai politik. Proses pendidikan politik harus dilakukan oleh semua pihak, tidak saja oleh partai politik, tetapi juga kalangan perguruan tinggi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. (3) Proses pemilu yang baik, jujur, transparan, dan akuntable. Setiap pemangku kepentingan harus menjamin, bahwa pemilu berjalan sesuai dengan rule of the game. Karena mari kita awasi jalannya pemilu bersama-sama agar terwujud pemilu yang jujur dan adil. Selama berpesta demokrasi.  

Selamat Idul Fitri 1429 H

Posted by Eko on 26 Sep 2008 | Tagged as: Uncategorized

Prof. Dr. Eko Prasojo, Ceffi Jenivita (Isteri) dan Salsabila (anak), mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1429 H. Semoga amal ibadah kita selama di bulan Ramadhan ini diterima Allah SWT dan kita kembali Fitrah. Mohon maaf lahir dan bathin. Saling memaafkan dan memberi doa adalah tuntunan hidup mulia. Wasalam. 

Komisi Negara, Mau Kemana

Posted by Eko on 25 Sep 2008 | Tagged as: Articles on Media

Setelah IJ salah seorang anggota Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu tertangkap tangan oleh KPK melakukan transaksi suap, sekali lagi masyarakat Indonesia dikejutkan dengan tertangkapnya MI anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus yang sama. Kedua kasus ini tentu saja sangat disayangkan karena jelas akan menghancurkan kepercayaan masyarakat tidak saja terhadap kredibilitas dua lembaga tersebut, tetapi juga terhadap lembaga/komisi negara lainnya. Karena salah satu sebab mengapa komisi-komisi negara (extraordinary bodies) dibentuk adalah untuk mengembalikan berfungsinya lembaga-lembaga negara yang ada dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Harapan masyarakat terhadap keberadaan komisi-komisi negara sangatlah besar, terutama karena kegagalan negara dan bangsa ini melakukan reformasi terhadap lembaga negara/pemerintah yang seharusnya menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Disfungsi peran  Maju mundurnya sebuah negara sejatinya sangat ditentukan oleh kapasitas, kapabilitas dan kredibilitas lembaga-lembaga negara/pemerintah. Jika kapasitas dan kapabilitas terkait dengan isi pengetahuan dan kemampuan lembaga tersebut menjalankan fungsi yang diembannnya, maka kredibilitas menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara/pemerintah secara etik dan moral. Disfungsi peran dan fungsi lembaga negara/pemerintah jelas merupakan output dari kesenjangan baik kapasitas maupun kepabilitas yang dimilikinya. Sudah menjadi jamak di Indonesia, bahwa banyak lembaga negara/pemerintah yang karena alasan-alasan kesenjangan tersebut tidak dapat menjalankan peran dan fungsinya. Bukan hanya sekadar ketidakmampuan menjalankan fungsinya, tetapi bahkan seringkali hal ini menyebabkan disfungsi terhadap lembaga negara/pemerintah yang lain. Karena negara adalah sebuah sistem, maka disfungsi suatu lembaga negara/pemerintah akan menyebabkan pula disfungsi pada sub sistem lainnya. Ambillah contoh, jika lembaga kejaksaan, kepolisian, dan peradilan tidak dapat menjalankan fungsinya secara baik, maka tentu saja hal ini akan menyebabkan disfungsi lembaga birokrasi.  Disfungsi lembaga negara/pemerintah memiliki dua implikasi sekaligus, pertama tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat secara konstitusional atas tuntutan keberadan lembaga tersebut; kedua seringkali memiliki tendensi terjadinya abuse of power yang mengarah pada korupsi. Gagalnya negara dan bangsa ini melakukan reformasi terhadap lembaga negara/pemerintah telah menyebabkan terjadinya kedua implikasi tersebut. Karena itulah, tidak mengherankan jika kian hari dalam sejarah kehidupan bernegara kita, semakin banyak komisi negara/pemerintah yang dibentuk. Data terakhir di Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, saat ini terdapat 83 komisi negara/pemerintah. Komisi-komisi tersebut adalah lembaga yang dibentuk dengan tujuan-tujuan tertentu yang jenis kelamin kelembagaannya secara legal formal berbeda dari lembaga-lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Disfungsi vs Malfungsi Pada dasarnya, pembentukan komisi negara/pemerintah dilatarbelakangi oleh disfungsi lembaga-lembaga formal yang ada. Karena memang tujuannya adalah mengembalikan fungsi, maka komisi negara/pemerintah seharusnya bersifat sementara saja. Jika kelak reformasi terhadap lembaga negara/pemerintah berhasil dilaksanakan, maka fungsi fungsi negara/pemerintah tersebut harus dilakukan oleh lembaga yang secara formal dan permanent dibentuk untuk itu, kecuali terhadap komisi-komisi yang kepadanya diberikan fungsi secara permanent. Sedangkan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawasan formal baik bersifat politik, fungsional, yudisial maupun sosial.  Kasus suap yang terjadi terhadap anggota KY dan KPPU telah menggeser asumsi disfungsi kepada malfungsi. Jika disfungsi disebabkan oleh kesenjangan kapasitas dan kapabilitas, maka malfungsi lebih disebabkan oleh kesenjangan kredibilitas. Kedua komisioner tersebut telah melakukan malfungsi. Meskipun tidak dapat digeneralisir, perbuatan tercemar kedua komisioner tersebut akan sangat mempengaruhi kredibilitas KY maupun KPPU. Tidak berhenti sampai disini, karena hal inipun dapat menjadi efek domino bagi kepercayaan masyarakat terhadap komisi-komisi negara/pemerintah lainnya. Malfungsi komisi negara/pemerintah jelas tidak akan memperbaiki disfungsi lembaga negara/pemerintah yang formal dan permanent ada, tetapi juga akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap komisi-komisi yang ada. Mungkin pertanyaan yang harus diajukan adalah apa yang telah menyebabkan terjadinya malfungsi kedua komisioner (IJ dan MI) itu. Paling tidak ada dua jawaban atas pertanyaan tersebut: Pertama, selama ini kita selalu berpikir sangat mudah atas sebuah jalan reformasi dan linier dalam memandang persoalan negara dan bangsa. Seakan-akan pembentukan komisi-komisi negara dapat menyelesaikan semua persoalan yang timbul. Kita lupa bahwa negara adalah suatu sistem yang kompleks, dinamis dan penuh dengan kepentingan. Reformasi tidak dapat dilakukan dengan cara pandang yang linier dan sempit, melainkan harus secara sistemik. Moralitas komisioner IJ dan MI misalnya, bukanlah semata-mata dibentuk oleh dirinya sendiri, tetapi sangat dipengaruhi oleh lingkungan internal dan eksternal sistem tempat bekerjanya. Reformasi kelembagaan negara melalui pembentukan komisi negara/pemerintah tidak akan berfungsi secara baik jika tidak dilakukan perubahan terhadap subsistem lainnya seperti politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya. Kewenangan besar yang dimiliki oleh KY dan KPPU misalnya dapat berpotensi menimbulkan abuse of power dalam sistem yang tidak memungkinkan check and balance dan dalam sistem yang penuh dengan tekanan lingkungan. Dengan adanya check and balance, bukan tidak mungkin kelak anggota KPK juga dapat tertangkap tangan melakukan suap oleh kejaksaan atau kepolisian.   Kedua, kasus tertangkap tangan IJ dan MI oleh KPK bisa jadi disebabkan oleh proses rekrutmen yang tidak baik dan tidak benar. Tidak dapat ditolak bahwa DPR adalah lembaga yang paling legitimat untuk melakukan proses seleksi (lebih tepat eleksi) calon-calon komisioner. Tetapi, besarnya kepentingan parpol dan anggota dewan yang tidak diikuti oleh proses pembentukan moral politik yang benar, dapat menjadi musibah berupa institusionalisasi kepentingan kelompok dan individu dalam eleksi calon komisioner. Ini berarti, proses eleksi komisioner oleh DPR hanya akan berfungsi baik, jika terjadi pendidikan moral politik yang baik dan benar terhadap anggota dewan. Cara lain adalah, merubah paradigma dan cara eleksi menjadi seleksi dalam pemilihan komisioner. Meskipun pemilihan akhirnya tetap dilakukan oleh DPR, tetapi prosesnya dilakukan secara seleksi oleh tim yang independen dan profesional. Apapun caranya, perubahan sistemik, perbaikan moralitas dan dimungkinkannya check and balance merupakan hal yang patut dipertimbankan.

Penataan Daerah

Posted by Eko on 25 Sep 2008 | Tagged as: Uncategorized

Saat ini Prof. Dr. Eko Prasojo sedang menjadi tim ahli dalam penyusunan strategi besar penataan daerah di Indonesia. Penyusunan strategi besar ini merupakan kerjasama antara Departemen Dalam Negeri dan Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Pemerintahan (Partnership). Tujuan dari penyusunan strategi besar ini adalah untuk menjawab tuntutan pemekaran yang marak di daerah. Agar pada tahun 2025, dapat diketahui bagaimana strategi penataan daerah di Indonesia. 

MELALUI INTEGRASI, EXCELLENCE DAN ENTERPRISING MEWUJUDKAN FISIP UI MENJADI WORLD CLASS FACULTY

Posted by Eko on 08 Apr 2008 | Tagged as: Vision and Mission

A. SITUASI PROBLEMATIK FISIP UI

Dalam kancah Internasional dan bahkan di Asia, Universitas Indonesia –termasuk FISIP UI- hanya memainkan peranan yang sangat marjinal. Faktor-faktor yang bisa menjadi perhatian terhadap hal tersebut adalah: Pertama, berbeda dengan Universitas di Luar Negeri yang menitikberatkan program dan kegiatan penelitian (research-heavy), Universitas di Indonesia sangat berorientasi pada program dan kegiatan pengajaran (teaching-heavy). Hal ini menyebabkan ketimpangan antara fungsi Universitas sebagai centre of teaching dan centre of research. Faktor kedua adalah pengelolaan Universitas yang mengikuti pola-pola birokratis tidak sesuai lagi dengan tuntutan kompetisi. Bahkan dalam birokrasi publik sendiri telah terjadi perubahan yang sangat radikal mengenai paradigma, budaya dan pola kerja. Universitas sebagai pabrik pengetahuan tidak cukup dikelola cara-cara yang biasa, cara yang birokratis. Continue Reading »

Konstruksi Ulang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia: Antara Sentripetalisme dan Sentrifugalisme

Posted by Eko on 08 Apr 2008 | Tagged as: Pidato Pengukuhan

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera bagi kita semua

Yang terhormat,
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Rektor dan para Wakil Rektor Universitas Indonesia
Ketua dan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia
Ketua dan Anggota Senat Akademik Universitas Indonesia
Ketua dan Anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia
Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan Universitas Indonesia
Dekan dan Wakil Dekan FISIP Universitas Indonesia
Ketua dan Anggota Senat Akademik FISIP Universitas Indonesia
Ketua dan Anggota Guru Besar FISIP Universitas Indonesia
Para Guru Besar, Dosen dan Karyawan FISIP Universitas Indonesia
Para Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia program
Sarjana Reguler, Magister dan Doktoral

Para Undangan dan hadirin sekalian yang sangat saya hormati
Pada kesempatan yang sangat membahagiakan ini, marilah kita memanjatkan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan karunia- Nya, sehingga pada hari ini kita diizinkan berkumpul di balai sidang Universitas Indonesia di Kampus UI Depok, dalam keadaan sehat walafiat untuk mengikuti upacara pengukuhan kami sebagai Guru Besar Tetap bidang Ilmu Administrasi Publik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universias Indonesia. Continue Reading »

MENGHAPUS PILKADA LANGSUNG

Posted by Eko on 08 Apr 2008 | Tagged as: Articles on Media

Polemik tentang pemilihan kepala daerah langsung muncul kembali.
Jika pada pembahasaan naskah akademik UU No 32 Tahun 2004, polemik terkait pertanyaan apakah pilkada langsung dapat meredam politik uang selama 2001-2004, kini debat terarah pada mahal dan rendahnya kualitas pilkada. Maka, Ketua Umum PB NU KH Hasyim Muzadi mengusulkan agar pilkada dihapus (Kompas, 26/1/2008).

Demokrasi itu lokal
Pemilihan kepala daerah langsung adalah instrumen untuk meningkatkan participatory democracy dan memenuhi semua unsur yang diharapkan. Apalagi, sebenarnya demokrasi bersifat lokal, maka salah satu tujuan pilkada adalah memperkuat legitimasi demokrasi. Continue Reading »

« Prev - Next »